Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Menengok Panorama Desa Wisata, JWA

Jembangan Wisata Alam Kebumen ( Mediarakyat.co.id ) - Jembangan Wisata Alam (JWA) merupakanikon terbaru dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Objek wisata ini baru didirikan sekitar tiga tahun yang lalu, namun sudah menjadi pusat perhatian banyak pengunjung. Waduk JWA menyuguhkan pemandangan alam yang memikat mata dan memberikan efek kesenangan setelah menikmati semua wahananya. Berada di tempat ini terasa sesuatu merayap di kalbu, perasaan takjub yang luar biasa terhadap ciptaan-Nya. Jika kita menuju kawasan JWA ini, di pintu masuk akan dikenakan biaya tiket sebesar Rp. 5000,00 dan biaya parkir Rp. 2000,00/motor. Biaya tersebut sangat terjangkau, karena fasilitas dan wahana yang disediakan juga beragam. Objek wisata ini terdapat tiga kawasan utama yang dapat dinikmati pengunjung, yaitu telaga dengan hutan hijau disekelilingnya, Jembatan Gantung, dan Jembatan Waduk Pejengkolan. Jembangan Wisata Alam menawarkan pemandangan telaga hijau yang membentang luas dengan hutan

Peras Kotoran Sapi, Mbah Sudi Sembuhkan Kerasukan Jombor

Peta Dusun Jombor, Sinduadi Mlati Sleman, Yk. Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Cerita asal mula Dusun Jombor Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta ini diceritakan oleh Mbah Paiman yang berusia 75 tahun. Beliau merupakan tokoh masyarakat di Dusun Jombor. Informasi ini saya peroleh dengan wawancara pada hari Selasa, 29 September 2015. Dengan wawancara yang dilakukan di rumah Mbah Paiman, saya memperoleh hasil data seputar Dusun Jombor. Dahulu pada masa penjajahan kolonial, dibangunlah sebuah bendungan. Bendungan ini amat besar. Karena bendungan tersebut, daerah Jombor terkenal dengan daerahnya yang loh jinawi, tempat yang sangat Loh (subur) dan kala itu mereka menyebut dengan nama Jombok yang kini disebut Jombor. Dusun Jombor pada mulanya terbagi menjadi beberapa nama yakni, Gelagah Wangi, Gelagah Indah, Gumuk, Kredu, dan Ngledok. Setiap nama daerahnya memiliki filosofi tersendiri. Pertama, Gelagah Wangi yang kini disebut Jombor Tegal. Bagian ini dinamai demikian kare

Cara Mudah Atasi Tubuh Lelah dan Masuk Angin

Gb. Mandi Aroma Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Seseorang memiliki rutinitas atau kesibukan diri masing-masing yang sering tidak memberi kesempatan pada tubuh untuk beristirahat sejenak. Oleh karena itu tubuh menjadi mudah lelah, stres, dan masuk angin. Hal ini dapat menghambat produktivitas seseorang dalam bekerja. Untuk mengatasinya mandi aroma daun jeruk serta ramuan madu dan garam adalah solusiya. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah pertama, siapkan bahan-bahan yang diperlukan seperti; tiga gayung air, tiga helai daun jeruk nipis dan satu sendok makan garam dapur. Kedua, panaskan air hingga mendidh. Ketiga, sambil menunggu air mendidih, siapkan ember dan masukan daun jeruk dan garam kedalamnya. Keempat, setelah air mendidih biarkan air tetap dipanaskan selama 2-3 menit agar udara yang ditimbulkan karena penguapan dapat keluar dengan sempurna. Sehingga, ketika digunakan untuk mandi, udara yang tersisa tidak ikut masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit yang t

Sopir Mobil Yayasan Dituntut 30 Bulan Penjara

Sleman (Mediarakyat.co.id) -  Terdakwa Faisal bin Aden (31 th) mohon dijatuhi hukuman yang   seringan-ringanya.   Karena terdakwa yang berasal dari   warga kampung Sukajadi Rt 02,Rw 03 Kalurahan Sukajadi Kec Cibaliung   Kab Pandeglang Propinsi Jawa barat, selama persidangan selalu bersikap sopan dan sangat kooperatif   serta tidak berbelit-belit. Tidak mempersulit jalanya persidangan. Terdakwa mempunyai seorang anak yang masih membutuhkan kasih sayang, Sebagai tulang punggung keluarga dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatanya. Tim penasehat hukum terdakwa Faisal dari  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta, Hindra Pamungkas,Sh,MH, Lucia Setyawahyuningtyas, SH, MKn, Erni Lestari SH dan Nurhidayat, mengungkapkan hal tersebut dalam pembelaanya (Pledoi) pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Nyoman Suharta SH,MH dengan hakim anggota Bambang Sunanto SH,MH dan FX Heru Susanto SH,MH, Rabu (22/11).  Baca Juga : Ibu Cantik Sudah dihukum masi

Ibu Cantik Sudah Dihukum Masih Dituntut 3 tahun

Yogyakarta ( Mediarakyat.co.id ) -  Terdakwa   Nariswari Paraminta Ully Basa alias Ully (40 th ) yang sudah dijatuhi hukuman   9 th dan 10 bulan, dituntut lagi pidana penjara 3 tahun oleh Jaksa Penntut Umum (JPU) Rahayu Dewi Andayani SH,MH dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (23/11).   JPU pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, diketuai Lilik  Nuraini, SH dengan hakim  anggota Hapsoro Restu Widodo SH dan  Khairuman Pandu Kusuma Harahap SH,MH, menyatakan bahwa terdakwa Ny Ully  telah terbukti  bersalah  melakukan perbuatan tindak pidana penipuan  Cheque ( Cek) kosong miliartan rupiah sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUH Pidana. Ibu rumah tangga miliarder berpaas cantik inggi semampai warga Karangkajen Kalurahan Brontokusuman Kec Mergangsan Kota Yogyakarta tersebut, Jum’at tgl 29 Januari 2016 datang dirumah saksi korban Ny Ninik Wahyuni pinjam  uang Rp. 2 miliar. Ketika saksi korban menagih  diberi dua le

11 Oknum BRI Diperiksa Polda DIY Terdakwa Pingsan

Yogyakarta ( Mediarakyat.co.id ) -  Terdakwa Elsa NA,SH (38 th), mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI)   Yogyakarta, Kamis (23/11) tersendat-sendat menangis menyesali perbuatanya pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta diketuai Hapsoro Restu Widodo SH, MH dengan hakim anggota Erna Indarwati SH,MH dan Sari Sudarmi SH,MH. Bahkan terdakwa ibu rumah tangga  cantik warga Kec Kasihan Kab Bantul tersebut seusai diperiksa pingsan (semaput/jw) ketika akan kembali diruang tahanan pengadilan setempat. Terdakwa diduga mengindap penyakit Vertago akibat selama kurang lebih 3 bulan  ditahan diruang Esolasi  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Wanita Wirogunan Yogyakarta. Sebab terdakwa disinyalir  melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang  lelaki oknum anggota Sipir  Lapas Wirogunan. Konon oknum Sipir W itu belum ditindak lanjuti setimpal dengan perilakunya? Terdakwa Narapidana (Napi) yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan itu mengaku terus terang telah mel

Agung Guru SD Model Dihukum 5 Tahun, JPU Banding

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Tim penasehat hukum terpidana Agung Dermawan (34 th) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UP 45 Yogyakarta, Hendri Pamungkas SH,MH, Lucia Setya Wahyuningtyas SH,MKn, Erni lestari SH dan Nurhidayat SH, Rabu (22/11) kepada Pengadilan Negeri Sleman, meminta ijin unttuk menjeguk (besuk) dan konsultasi dengan Klienya di Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Kec Mlati Kab Sleman. Konsultasi tersebut akan digunakan untuk membauat kontra memori Banding Jaksa Penuntut Umum (jPU) Kusuma Jaya Bulo SH,MH dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ucap ketua tim LBH UP 45 Yogyakarta, Hendri Pamungkas SH,MH kepada Media Rakyat di pengadilan tersebut. Terpidana Agung Dermawan oknum Guru Sekolah Dasar (SD) Model di Desa Wedomartani Kec Ngemplak Kab Sleman, dijatuhi hukuman pidana penjara  5 tahun dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Dwiana Kusumastanti SH,MH dengan hakim anggota Muhammad Baginda Rajoko har

Guru Les Beli Soto Dituntut 18 Bulan Penjara

Guru Les Beli Soto Dituntut 18 Bulan Penjara  Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Gara-gara merasa dihina tetangga membeli Soto dan kemudian main hakim sendiri, bahkan tidak menjalankan sholat berjama’ah Jum’at, akibatnya terdakwa lie Joe Martono SPd di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH, selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bl) dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp.2000,00.  Tunutan JPU dari Kejaksaan Negeri Sleman tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ayun Kristiyanto SH,MH dengan hakim anggota Wisnu kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariah SH,MH, Selasa (21/11).  Menurut JPU bahwa terdakwa yang sehari-harinya sebagai guru les dirumah kontrakan Jln Melati 4 Perumnas Condongcatur Kec Depok Kab Sleman itu, telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan dengan Pukul Besi terhadap tetangga terdekat hingga mengalami luka-berat hingga sekarang ini masih berobat. Perbuatan terdakwa ter

Dirut PT Merapi Berbelit-belit Dipengadilan

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Terdakwa Johan Salim alias John (54 th) Direktur Utama (Dirut) PT Merapi Mas Abadi Kab Sleman Yogyakarta, Senin (20/11) dalam pemeriksaan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkilah dan berbelit-belit. Bahkan mengatakan bahwa dirinya diperiksa penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 28 jam hanya disuruh menjawab “ ya atau tidak”.  Saya sebelum mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang disuruh penyiddik untuk membaca tetapi tidak bisa karena tidak membawa kacamata, kilah terdakwa kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Sleman,diketuai Aries Soleh Efendi SH,MH dengan hakim anggota Ali Sobirin SH,MH dan Ita Deni Setiawati SH,MH.  Selanjutnya atas pertanyaan majelis hakim terdakwa Johan Salim menjelaskan bahwa PT Merapi Mas Abadi didirikan tahun 1998 memproduksi berbagai macam Pigura diekport ke- Amerika. Awalnya berjalan lancer tetapi akhirnya bangkrut (pailit), keluh terdakwa. Apakah selama itu perusahaan

Notaris Dituduh PH Terdakwa Sembunyikan Minot PT SGI

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Pemeriksaan Saksi dalam kasus tindak pidana laporan palsu dengan terdakwa Roden Hengkeng Naum Tonggembio (46 th) diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, terjadi ketegangan, Rabu (15/11). Pasalnya Kamal Firdaus SH selaku penasehat hukum terdakwa menuduh saksi Irene SH oknum Notaris PPAT Yogyakarta, menyembunyikan Minot Akta Notaris PT Sport Glove Indonesia (SGI) Sleman tahun 2016. Bahkan saksi diancam akan dilaporkan kepada polisi. Saksi Irene SH atas tuduhan tersebut membantah keras dan menyatakan tidak benar kepada Majelis Hakim Pegadilan Negeri Sleman, diketuai Christina Endarwati SH,MH dengan hakim anggota Zulfikar Siregar SH,MH dan Aries Sholeh Efendi,SH.MH. Terdakwa Roden Hengkeng Naum Tonggembio ( residivis) warga perumahan Taman Permata Desa Donoharjo Kec Ngaglik Kab Sleman, didalam tahun 2016 melaporkan PT SGI kepada Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terjadi tindak pidana penyimpangan keuangan (Neraca) da

Notaris Ceroboh & Tidak Cermat Kerja Dihukum 1 Tahun

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Akibat ceroboh dan tidak cermat bekerja, pensiunan Notaris PPAT Kab Sleman Yogyakarta, H Hamdani Abdulkodir SH (65 th) dihukum 1 tahun penjara bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman,diketuai Ayun Kristiyanto, SH MH dengan hakim anggota Wisnu Kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariah SH,MH, Selasa (14/11). Persyaratan tersebut bahwa terpidana selama 2 tahun tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dan atau melakukan perbuatan melawan hukum lainya yang dapat dipidana penjara di hotel Prodeo. Apabila terhukum melanggar persyaratan itu maka yang bersangkutan dapat eksekusi Jaksa untuk dimasukan penjara selama 1 tahun. Bahkan dapat ditambah hukumanya atas perbuatan tindak pidana yang baru. Terhukum H Hamdani Abdulkodir SH warg kampung Nitikan Kec Umbulharjo Kota Yogyakarta tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana menyuruh orang lain yang bukan ha

Gara-Gara Beli Soto Guru Les Diadili PN Sleman

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Jum’at, 21 Juli 2017 sekitar jam 12.00 Tengkuk korban Sri Kusumaning saya pukul dengan Palu hingga pegangan (gagang/jw) palunya yang terbuat dari kayu patah. Terdakwa lie Joe Martono SPd (50 th) mengatakan hal itu atas pertanyaan jaksa Penuntut Umum ( JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ayun Kristiyanto SH,MH dengan hakim anggota Wisnu kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariyah SH,MH, Selasa (14/11). Lrbih lanjut terdakwa yang sehari-harinya sebagai guru les dirumah kontrakan Jln Melati 4 Perumnas Condongcatur Kec Depok Kab Sleman tersebut mengakui bahwa setelah gagang palu itu patah kemudian saksi korban didorong sampai terjatuh hingga terjadi pergulatan. Saksi korban posisinya ditindih (dibawah) selanjutnya dipukul dengan pegangan palu dari kayu tetapi direbut Sri Kusumaning . Apa persoalanya terdakwa main hakim sendiri dengan tetangga terdekat ? kejar ketua majelis hakim Ayun

Pencuri Dengan Kekerasan Dihukum 1 Tahun

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Komplotan pencuri dengan kekerasan diwilayah Kab Sleman yang terdiri dua orang wanita dan seorang lelaki masing-masing telah dihukum pidana penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Ayun Kristiyanto SH,MH dengan hakim anggota Wisnu Kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariyah SH,MH, Selasa (14/11). Ketiga terhukum yang merupakan residivis kambuhan tersebut Swesti Permata Ningrum (30 th) warga dusun Karanganyar Desa Sinduadi Kec Mlati Kab Sleman. Aero Perdana alias Boti ( 31 th) asal Jalan Raya Codet No 66 Tebet Batuantar Jakarta timur dan Ade Aulia Fachturahman alias Mentok alias Gareng (27 th) penduduk dusun Berjo Desa Sidoluhur Kec Godean Kab Sleman.  Mereka dinyatakan majelis hakim syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Puron

Posbakum PN Manado, Tindangen : Ada Kelalaian Tugas Dari Advokat DL

  Sulut, (Mediarakyat.co.id) – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengecam keras oknum advokat dari LBH Neomesis, untuk kesekian kalinya oknum advokat inisial DL alias Detty dan FP diketahui telah mengambil alih perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado yang ditangani POSBAKUM IKADIN Sulut. Ketua POSBAKUM IKADIN Sulut di PN Manado, Advokat E.K. Tindangen,SH Senin (30/10/2017) menuturkan bahwa dalam hal menangani perkara yang sebelumnya dipegang oleh POSBAKUM IKADIN merupakan POSBAKUM resmi yang di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Manado, pihak lain harus memberitahukan bilamana mereka telah menangani perkara tersebut.“dalam kode etik advokat pasal 5 huruf d, tertulis bahwa advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat. Bahwa ada seorang terdakwa telah di buatkan penetapan oleh hakim untuk mendampingi terdakwa namun di tengah proses persidangan, tanpa pemberitahuan ke posbakum ikadin, mereka duduk mendamp

Pembuat & Penyulut Kembang Api Dihukum 4 – 8 Bulan

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) – Terbukti membawa bahan peledak yang membahayakan orang lain, terdakwa Triyunanto (29 th) warga Desa Banyurejo Kec Tempel Kab Sleman, dihukum 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman diketuai, Ni Wayan Wirawati SH,MSi dengan hakim anggota Rahmat Dwinanto SH,MH dan Ita Dewi Setiawati SH,MH, Rabu (1/11). Perbuatan terhukum itu terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam psal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sulistiyono SH dari Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 2000,00. Kapolres Sleman menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 lewat aparatnya maupun instansi pemerintah Kab Sleman. supaya memberikan himbuan agar masyarakat diwilayah Kab Sle

Motif Bendera OPM Papua Merdeka Di Manado Diusut

Sulut, MediaRakyat.co.id - Jajaran Kodam XIII/Merdeka melalui personil Kodim 1309/Manado yang dilaksanakan oleh Koramil 1309-03/WSM, Kamis (9/11/2017) melakukan tindakan tegas atas ulah sekelompok warga/Mahasiswa asal daerah Papua yang mengecet pilar gedung dan lapangan dengan motif bendera OPM di asrama milik Provinsi Papua di lingkungan IV Kelurahan Bahu. Terpisah Ketua Kominte Nasional Papua Barat (KNPB) Hezkia Meage mengatakan mengaku sengaja melakukan hal itu sebagai satu ungkapan hati terhadap kondisi saat ini,dimana negara RI terkesan menutup mata dan tidak bersikap adil terhadap masyarakat Papua barat, Papua sama dengan Minahasa dan daerah lain yang merupakan bagian daripada NKRI, namun kami tidak merasa ada perlakuan yang sama menambahkan,meskipun demikian merasa menyesal dan meminta maaf atas tindakan mengecet tiang bangunan dan lapangan asrama dengan corak bendera OPM. Dandim 1309/Manado Letkol Inf Arif Harianto ketika dikonfirmasi menegaskan kondisi tersebut