Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Desa Bedoyo Inginkan Batas Wilayah

Kades Bedoyo Gunung Kidul ( MediaRakyat.co.id ) - Kepala Desa Bedoyo, Suminto Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul saat ditemu MR mengenai dana desa, pihaknya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.Terutama pada pembangunan insprakstruktur.  Menurut Kepala Desa, bahwa wilayah yang dipimpinnya adalah berbatasan antara Jawa Tengah dan Propinsi DIY, maka sebaiknya dibuat batas yang permanen. Seperti yang sudah dibuat antara perbatasan Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Bantul yang tepatnya di Kecamatan Patuk. Makna batas wilayah tersebut menurutnya mempunyai makna yang berarti tidak sebagai batas saja tapi juga menunjukkan wajah salahsatu propinsi yang bernilai legal standing terhadap wilayah lain.  Dan, manakla batas tersebut sudah ada mesti saja panorama di sekitar batas untuk menarik perhatian bisa direkayasa adanya bagunan kios, rumah makan, area pemberhentian transportasi, adanya tempat ibadah, dan lain lain. Juga masyarakat Bedoy

Terjadinya Nama Desa Semugih

Kades Semugih, Sugianto SPd Gunungkidul ( MediaRakyat.co.id ) - Desa Semugih, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunugkidu, Kepala Desa,Sugianto, SPd saat ditemui sedang melaksanakan kegiatan Musyawaah Antar Desa (MAD) ang dibahas mengenai Laporan Kegiatan Keuangan di masing masing desa se Kecamatan Rongkop. Usai pertemuan MAD Kepala Desa diruang kerjanya saat ditanya dari awak media mengenai dana desa dari pusat pihaknya menjelaskan bahwa dana Desa dari Pusat sudah dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan terutama yang menyangkut insprakstruktur. Mengenai MAD ini pembahasannya mengenai simpan pinjam anggota, simpan pinjam ini dilakukan sejak dibentuknya bernama: PPK kemudian berubah PNPN dan sekarang BKAD (Badan Keuangan Antar Des). Bagi anggota yang tergabung memperoleh pinjaman secara kolektif, minimal satu kelompok terdiri sepuluh (10) orang dan pinjaman pertama mendapatkan Rp. 25 jt. Bagi yang kelompok aktif memenuhi kewajiban pinjaman selanjutnya bisa m

Tabrak Tiga Mahasiswa Hingga Tewas Dihukum 2 Tahun

Sleman ( Mediarakyat.co.id ) - Tabrak tiga mahasiswa hingga tewas, terdakwa Bayu Krisna Prasetya (28 th) warga Pujowinatan Kec Pakualaman Kota Yogyakarta, dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, diketuai Hj Setyawati Yun Irianti SH,MH dengan hakim Ali Sobirin SH,MH dan Patyarini Meininsih Ritonga SH,MH, Senin (29/1). Terpidana dinyatakan terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah karena kurang hati-hatinya mengemudikan kendaraan dijalan raya yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal 310 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH dari kejaksaan Negeri Sleman, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta membayar biaya perkara  Rp 2.000,00 Rabu tgl 13 September 2016 sekitar jam 04.00 terhukum mengemudikan mobil Anvanza dan

Abdidalem Berdiri Sambil Pijit-Pijit HPTolak Warga Menghadap PA X

Yogyakarta ( MediaRakyat.co.id ) - Pemberian Gelar KMT terhadap Antonius Tirto Diprojo alias Joko Tirtono Direktur Kebon Binatang (Bonbin) Gembrlka Yogyakarta, dari Sri Paduka Paku Alam Puro Pakualaman Yogyakarta, bahkan Gelar tersebut sekarang sudah meningkat drajatnya menjadi “ Tirtonegoro (Bupati Sepuh). Rismanto, Sekertaris Puro Pakualaman Yogyakarta mengatakan hal itu kepada Media Rakyat.co.id, Kamis siang (26/1). Lebih lanjut, Rismanto, yang berpakaian adat Yogyakarta dalam keadaan berdiri dan memijit-mijit HP didepan kantornya itu mengatakan dengan tegas tidak mau menerima dan berhadapan dengan Ny Ely Ningsih yang bermasud meminta penjelasan tentang Surat yang disampaikan kepada Sri Pauka Paku Alam X, pada Kamis tgl 4 Jannuari 2018.  Surat Ny ELLY Ningsih, warga perumahan Gedung Agung Rt 012, Rw 006 Kelurahan Bener Kec Tegalrejo Kota Yogyakarta tersebut antara lain meminta perlindungan keadilan hukum kepada Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan