PELALAWAN-(Wanipedes,id) -Kejaksaan Negeri Pelalawan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Daerah Nasional Sosial
Kejaksaan Negeri Pelalawan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Selasa 27 februari 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Penghapus barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa 27/februari/2024
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H. Kejati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, Oharda Kamneg tibum dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blender yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa,
Sabu sebanyak 16 gram, ganja sebanyak 2,07 gram dan
barang bukti ekstasi.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dan selanjutnya kegiatan pembakaran barang bukti seperti pakaian, dan lain -lain. Jumlah perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan,
Bahwa dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif."(***)