Anggota Polsek Purwoharjo membawa empat pelaku penjual miras itu untuk mengikuti agenda sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang Tipiring digelar pada pukul 07:00 WIB, Kamis (21/3/2024) di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dipimpin hakim tunggal Yoga Pratama.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan keempat pelaku yang mengikuti sidang tipiring yakni berinsial RI, AW, RF dan TZ.
"Sebelumnya empat pelaku itu kedapatan menjual miras di tempat potong rambut, rumah makan dan toko kelontong," katanya.
Dari hasil putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi empat terdakwa itu pun mendapatkan sanksi.
Terdakwa RW disaksi hukuman denda Rp 300 ribu subsider 3 hari kurungan penjara dengan biaya sidang Rp 5 ribu, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa AW disanksi hukuman denda Rp 300 ribu subsider 3 hari kurungan penjara dengan biaya sidang Rp 5 ribu, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa RF disanksi hukuman denda Rp 400 ribu subsider 1 hari kurungan penjara dengan biaya sidang Rp 5 ribu, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Terakhir terdakwa TZ disanksi hukuman denda Rp 500 ribu subsider 7 hari kurungan penjara dengan biaya sidang Rp 5 ribu, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Seluruh terdakwa mendapatkan sanksi hukuman lantaran sudah memperjualbelikan miras," kata Kapolsek Purwoharjo.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terus digencarkan polisi selama Bulan Suci Ramadan.
Tak hanya menyasar toko, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat potong rambut serta warung makan yang diduga ikut menjual miras.
Seperti yang dilakukan juga oleh Polsek Purwoharjo, petugas melakukan penggeledahan di toko sembako serta lokasi lain yang diduga menjual minuman keras (miras) di kabupaten banyuwangi.
sumber Informasi : Krida
Pewarta : Boby