Surabaya, wanipedes.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika dan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil berlogo LL di Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua pelaku utama dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Pelaku utama, ADH (42), adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Juni 2023. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran, Surabaya pada 15 Mei 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 9 bungkus plastik teh China berisi sabu seberat total 8.929,191 gram dan ribuan butir ekstasi berlogo burung hantu dan singa. Barang-barang tersebut diperoleh ADH dari seorang DPO bernama K SM.
Modus operandi yang dilakukan ADH melibatkan penerimaan barang di tempat-tempat tersembunyi dan penyebarannya melalui ranjauan di berbagai lokasi di Surabaya.
Selain ADH, polisi juga menangkap MY (36), yang juga seorang residivis. MY terlibat dalam home industri pembuatan pil Carnophen dan pil berlogo LL di rumah kontrakannya di Perumahan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Dari lokasi ini, polisi menemukan 13 kardus besar berisi 520.000 butir pil Carnophen, 28 kardus kecil berisi 560.000 butir pil Carnophen, dan 57 kardus berisi 5.700.000 butir pil berlogo LL. Total seluruh barang bukti mencapai 6.780.000 butir.
Penangkapan MY dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan ADH. Pada 16 Mei 2024, polisi menggerebek rumah kontrakan MY di Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Dari sini, mereka mengamankan barang bukti yang ditemukan di sebuah ruko di Jl. Sidorame Baru, Semampir, Surabaya.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik pil Carnophen (520.000 butir).
- 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik pil Carnophen (560.000 butir).
- 57 kardus berisi 5.700 bungkus plastik pil berlogo LL (5.700.000 butir).
Para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga melanggar pasal 435 dan/atau 436 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin.
Atas pengungkapan jaringan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti senilai sekitar 23.150.000.000 rupiah.
Kapolda Jawa Timur mengapresiasi kerja keras tim Ditresnarkoba dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Kapolda.
Pewarta: Boby
Editor : Wirda