Viral! Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Kemenag Beri Sanksi Tegas

video guru dan murid di gorontalo

MediaRakyat.co.id
- Sebuah video syur yang melibatkan oknum guru MAN di Gorontalo bersama siswinya viral di media sosial, mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan tajam. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan di Indonesia dan mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo.

Menanggapi insiden tersebut, Kemenag Gorontalo telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum guru dan siswi yang terlibat. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kepegawaian.

“Oknum guru tersebut dikenai sanksi sesuai pertimbangan yang matang dan aturan disiplin yang ada. Jika masalah ini berada di luar kewenangan Kemenag, penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak berwenang,” kata Mahmud Y Bobihu.

Kemenag juga menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut setelah kasus ini memperoleh putusan hukum tetap (inkrah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, siswi yang masih berusia 16 tahun tersebut telah dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melakukan pelanggaran berat. Meski demikian, Mahmud Y Bobihu menyatakan akan membantu mencarikan sekolah baru bagi siswi tersebut agar ia dapat melanjutkan pendidikannya dengan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.

“Pendampingan psikologis sangat diperlukan untuk siswi ini, mengingat usianya yang masih di bawah umur. Kami akan berusaha membantunya agar bisa melanjutkan pendidikan di sekolah lain,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag Gorontalo.

Sebelumnya, video tak senonoh yang memperlihatkan hubungan tidak pantas antara oknum guru berinisial DH dan siswi tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. DH, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga menggunakan modus mengajak korban berpacaran untuk menjalin hubungan asmara dengan memberikan perhatian lebih kepada korban.

Atas tindakannya, DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi kini terus mendalami kasus ini guna penyelesaian hukum lebih lanjut. (*)