Media Rakyat

Doni Law Firm Datangi Kantor Desa Kembiritan, Konfirmasi Terkait Sengketa Lahan


Banyuwangi, MediaRakyat.co.id
| Mediasi yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah berlangsung di Kantor Desa Kembiritan, tepatnya di Jalan Raya Genteng Kembiritan 198, Dusun Pandan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Rabu, 13 November 2024.

Pemilik tanah, Tio, memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya, Doni Pranesta, S.H., yang kantornya beralamat di Jalan Raya Jajag Gambiran No. 66, Banyuwangi, Jawa Timur, terkait penyelesaian sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Wringinsari, Desa Kembiritan.

Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Kembiritan, tepatnya di ruang kepala desa. Mediasi dilakukan oleh pengacara Doni Pranesta, S.H. dengan Sekretaris Desa, Hadi Winoto, karena kepala desa sedang ada acara di luar.

Doni Pranesta, S.H. menjelaskan kepada awak MediaRakyat bahwa, “Menurut keterangan dari klien kami yang ada di Desa Kembiritan, kami datang ke Balai Desa Kembiritan, untuk mendampingi salah satu warga yang ingin mengambil haknya.”

Lanjut Doni, “Menurut keterangan klien dan informasi yang saya himpun, tanah ini memiliki banyak kronologi selama kurang lebih 20-25 tahun. Sebelum saya menjadi kuasa hukum ahli waris yang ditunjuk, ada pengacara senior sebelumnya, namun belum menemukan solusi terbaik.” Ujarnya kepada awak MediaRakyat.

Tambahnya, “Sekitar 10 hari lalu, keluarga ahli waris memanggil saya untuk mendampingi secara hukum dan menjelaskan kronologi sebenarnya. Ini adalah tindakan nyata di mana pemegang hak atas tanah bersertifikat sejak 1963 belum bisa menguasainya hingga kini. Ada apa?”




Lebih lanjut, Doni bertanya, “Kenapa pihak desa juga diam dalam hal ini sebagai pemangku kewenangan di Desa Kembiritan?”

“Saya sebagai pengacara merasa ironis mendengar ini. Hak tanah hanya ada dua: sertifikat atau petok/koir. Ketika warga memiliki sertifikat yang sah, sesuai undang-undang yang disepakati bersama oleh para pemangku kebijakan, kenapa tidak bisa menguasai?”

“Ini adalah hal yang perlu kita selidiki, apakah ada kepentingan hukum atau pihak tertentu yang menyebabkan ahli waris tidak dapat menguasai tanah tersebut. Apalagi, pemegang sertifikatnya masih hidup.”

“Tujuan kami mengklarifikasi untuk memohon mediasi dengan para pihak yang menguasai tanah ini. Alhamdulillah, kami disambut baik, namun sedikit kecewa karena kepala desa tidak hadir. Kami diterima oleh Sekdes yang Alhamdulillah menerima tujuan kami untuk menjelaskan kronologi sebenarnya,” jelas Doni.

Sekretaris Desa, Hadi Winoto, menjelaskan kepada awak media, “Ranah ini sebenarnya kewenangan Pak Kades. Sebatas yang saya tahu, ada kaitannya dengan Pak Tio, dan seperti yang saya sampaikan tadi, seharusnya pihak desa tidak tinggal diam.”

“Selama ini, desa berusaha memfasilitasi, namun tanpa tindak lanjut yang menyeluruh. Beberapa pihak yang menguasai tanah tampaknya kurang jelas, sehingga terkesan terbengkalai. Kami menunggu untuk memfasilitasi warga yang ingin agar tanahnya tidak bersengketa, termasuk ahli waris Pak Tio,” tambah Hadi.

“Solusinya, nanti kita lihat di lapangan. Jika memang ada sertifikat tahun 1963 yang dikuasai pihak lain, tentu secara logika ini tidak bisa diterima, meski secara hukum mungkin ada unsur penyerobotan,” ucap Hadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan, “Persoalan ini harus diselesaikan dengan musyawarah yang bijak dan penuh tanggung jawab, sesuai karakter hukum yang berlaku,” pungkas Hadi.

Di lain sisi, Kepala Desa Kembiritan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak MediaRakyat menyampaikan, “Saya tidak menerima surat atau konfirmasi bahwa akan diadakan mediasi di kantor desa. Kalau ada, pastinya saya tunggu, mosok saya tinggal,” ujarnya.

Pewarta: Wir/Sing/Pur

Mediaku
Mediaku